29 December 2008

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIAH

1 MUHARRAM 1430 HIJRIAH

Semoga sisa usia kita senantiasa berkah,

sehingga HIDUP bisa lebih BERMANFAAT untuk orang banyak!

Dan semoga kita bisa terus istiqomah dalam menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla

dan menjauhi larangan-Nya

Refleksi Tahun Baru 1430 H: Momentum Perjuangan Perubahan

Menilik sejarah, perhitungan tahun hijriah berawal dari peristiwa hijrah Rasulullah saw dari kota Mekah ke Madinah. Sebuah perjalanan yang sangat berat, menguji keteguhan dan keberanian. Kala itu, Rasulullah saw dan para sahabat harus melalui padang pasir tandus, mendaki gunung-gunung berbatu terjal, dengan diburu kekhawatiran yang disebabkan situasi politik dan keamanan yang sangat tidak bersahabat. Namun segala kesulitan yang dihadapi tak sedikitpun meredupkan semangat, karena perubahan memang harus diperjuangkan.

Peristiwa hijrah mengandung hikmah yang tak ternilai. Peristiwa tersebut merupakan momentum awal terbentuknya masyarakat Islam, sebuah masyarakat yang berpengaruh besar terhadap peradaban dunia. Masyarakat yang mampu meruntuhkan berhala-berhala kejahiliyahan dan menggantikannya dengan kepatuhan tak terhingga kepada Sang Pencipta, Allah Azza wa Jalla.

Hijrah sebenarnya merupakan salah satu prinsip dasar dinamika Islam, yang menuntun ummat untuk hidup dinamis sehingga mampu merespon setiap perubahan yang terjadi. Karena perubahan itu pasti! Maka kita harus proaktif beradaptasi. Jika tidak, kita yang akan berubah menjadi beban, dihinggapi penyakit ketuaan dan tak sanggup memberikan manfaat kebaikan. Oleh karenanya, mari manfaatkan momentum tahun baru Hijriah kali ini untuk bermuhasabah, belajar kembali tentang kejujuran hidup, membuka topeng-topeng kemunafikkan, serta memperjuangkan perubahan demi kehidupan yang lebih baik.

26 December 2008

Kisah Kedermawanan Abdurrahman bin Auf

Abdurrahman bin Auf adalah salah seorang sahabat Rasulullah saw yang termasuk assabiqunal awwalun, yakni golongan delapan orang pertama yang memeluk Islam. Beliau juga termasuk salah satu dari sepuluh orang yang dijanjikan Rasulullah saw dengan surga. Beliau pun adalah seorang mufti yang dipercaya untuk berfatwa di Madinah, padahal Rasulullah saw masih hidup. Rasulullah saw bahkan pernah berdiri dibelakang beliau ketika shalat jamaah dalam Perang Tabuk.

Selain itu, Abdurrahman bin Auf juga ikut berjihad dalam berbagai peperangan. Beliau mampu membuktikan ketangguhannya dengan membunuh musuh-musuh Allah. Dalam Perang Uhud, beliau tetap teguh bertahan di sisi Rasulullah saw ketika banyak tentara muslim yang meninggalkan medan peperangan. Padahal ketika itu, tubuhnya mendapat sembilan luka parah dan sekitar dua puluh luka kecil, yang diantaranya ada yang sedalam anak jari. Perang tersebut pun menyebabkan luka di kakinya sehingga beliau berjalan dengan pincang dan merontokkan giginya sehingga beliau berbicara dengan cadel.

Diantara berbagai keistimewaannya, kedermawanan Abdurrahman bin Auf telah menjadi fenomena yang dapat dijadikan teladan. Salah satu kedermawanannya adalah ketika Rasulullah saw hendak menghadapi tentara Rum dalam Perang Tabuk. Maka datanglah Abdurrahman sebagai pelopor dengan dua ratus ‘uqiyah emas.

Melihat hal tersebut, sahabat Umar ibn Khaththab berbisik kepada Rasulullah, “Sesungguhnya aku melihat, bahwa Abdurrahman adalah orang yang berdosa karena dia tidak meninggalkan untuk keluarganya sesuatu apapun
Maka bertanyalah Rasulullah saw, “Wahai Abdurrahman, apa yang telah engkau tinggalkan untuk keluargamu?
Abdurrahman menjawab, “Wahai Rasulullah, aku telah meninggalkan untuk mereka sesuatu yang lebih banyak dan lebih baik dariapa yang telah aku infakkan”.
Apakah itu?”, tanya Rasulullah.
Dia menjawab, “Apa yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya, berupa rizki, kebaikan, dan pahala yang banyak”.

Contoh kedermawanan Abdurrahman lainnya dapat dilihat ketika beliau baliau membeli sebidang tanah lalu membagikan seluruhnya kepada fakir miskin Bani Zuhrah dan kepada ummahatul mukminin. Dalam kesempatan lainnya beliau menyumbangkan seluruh barang yang dibawa kafilah dagangnya, berupa gandum, tepung, minyak, pakaian, dan segala bentuk kebutuhan penduduk lainnya berikut 700 ekor unta yang digunakan untuk mengangutnya.

Setelah itu, semangat beliau untuk mengorbankan harta bendanya di jalan Allah semakin memuncak. Beliau menyumbangkan antara lain 40.000 dinar (sekarang sekitar 52,33 milyar rupiah), 40.000 dirham (sekitar 1,3 milyar rupiah), 200 ‘uqiyah emas, 500 ekor kuda, dan 1.500 ekor unta. Dan tatkala hampir berpulang ke rahmatullah, beliau memerdekakan sebagian besar budak yang dimilikinya. Selain itu, beliau berwasiat untuk menyantuni para veteran pahlawan perang Badar yang masih hidup dengan santunan sebesar 400 dinar (sekitar 523 juta rupiah) per orang, dimana jumlahnya tidak kurang dari 100 orang.

Dengan demikian banyak harta yang diinfakkan, beliau masih meninggalkan harta yang sangat banyak ketika meninggal dunia. Harta peninggalannya meliputi tetapi tidak terbatas pada 1.000 ekor unta, 100 ekor kuda, 3.000 ekor kambing. Selain itu, beliau pun mewariskan 80.000 dinar (sekitar 104 milyar rupiah) untuk masing-masing istrinya. Padahal masing-masing istrinya hanya mendapat bagaian ¼ dari 1/8, karena beliau memiliki 4 orang istri yang mewaris bersama anak.

Abdurrahman memang telah menjadi pebisnis yang sangat kaya raya, namun kekayaannya tidak sedikitpun mampu melalaikannya dari mengingat Allah. Baginya perniagaan bukanlah menumpuk harta atau hidup mewah dalam keriya’an. Baginya, perniagaan merupakan sarana mendekatkan dirinya kepada Allah. Beliau menyadari betul bahwa seluruh usahanya hanya ditujukan untuk mencari keridhaan-Nya. Beliau hanya mengupayakan perkara yang halal dan menjauhkan diri dari yang haram, bahkan yang subhat sekalipun. Wallahu A’lam.

Semoga kita dapat meneladani sifat-sifat Abdurrahman bin Auf yang mampu mengorbankan jiwa dan hartanya untuk berjuang menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla.

24 December 2008

Daya Tampung SIMAK-UI 2009?

Sampai saat ini, Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI belum memberikan informasi resmi mengenai daya tampung pada SIMAK-UI 2009 mendatang. Padahal ini merupakan salah satu informasi yang sangat penting bagi calon peserta untuk mengetahui tingkat persaingan sekaligus peluang diterimanya di Program Studi yang mereka pilih. Sementara itu, pendaftaran SIMAK-UI akan dibuka dalam waktu kurang dari satu bulan lagi, tepatnya mulai 19 Januari 2009.

Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika kita melihat daya tampung UI berdasarkan data tahun 2008 lalu. Dengan demikian, diharapkan calon peserta SIMAK-UI dapat menentukan pilihan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya secara lebih cermat sehingga peluang diterimanya menjadi lebih besar.

Dan berikut adalah tabel daya tampung UI pada tahun 2008 lalu:

No.

Fakultas

Jalur Masuk

UMB

KSDI

Non-Reg

PPKB

SNMPTN

1

Kedokteran

95

24

-

20

25

2

Kedokteran Gigi

70

18

-

10

20

3

MIPA

353

89

240

53

90

4

Teknik

715

181

-

60

190

5

Hukum

225

56

-

40

55

6

Ekonomi

300

76

120

70

80

7

Ilmu Budaya

585

150

390

75

160

8

Psikologi

160

40

-

15

40

9

Ilmu Sosial&Politik

360

94

120

70

110

10

Kesehatan Masy.

285

72

-

40

75

11

Ilmu Komputer

110

28

-

25

30

12

Ilmu Keperawatan

105

26

-

20

25

Jumlah

3363

854

870

498

900


Informasi diatas merupakan daya tampung UI pada tahun 2008, dimana penerimaan melalui Jalur UMB hanya sebesar 50,89%. Sedangkan pada SIMAK-UI yang merupakan pengganti jalur UMB daya tampung Program Sarjana Reguler naik menjadi 56%. Artinya, jumlah peserta SIMAK yang diterima menjadi mahasiswa baru UI akan lebih besar daripada jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur UMB yang lalu.

Namun meskipun persentase kuota penerimaan UI naik, calon peserta justru harus lebih matang dan benar-benar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pasalnya, rasio peserta dengan daya tampung akan naik secara signifikan, sehingga persentase peserta yang diterima diprediksi akan jauh lebih kecil dibadingkan sebelumnya.

Mengenai argumentasi asumsi peningkatan rasio peserta dan daya tampung, silakan baca artikel terdahulu berjudul Waspada Rasio Peserta SIMAK-UI: Hitung Peluangmu!

Selamat berjuang dan Semoga berhasil!

Persebaran Peserta SIMAK-UI: Perbandingan dengan Peserta UMB 2008

Untuk memprediksi rasio peserta dengan daya tampung Universitas Indonesia pada SIMAK-UI 2009 mendatang dapat kita amati dan kaji beberapa fenomena yang terjadi pada UMB 2008 yang lalu.

Bahwa pelaksanaan UMB 2008 yang diikuti 5 PTN, yaitu UI, UNJ, UIN Syarif Hidayatullah, USU dan UNHAS, berhasil menarik minat 98.686 peserta calon mahasiswa baru. Namun hal yang cukup menarik adalah bahwa diantara 98.686 peserta yang mengikuti proses seleksi, ada sebanyak 49.645 peserta (atau sekitar 50,3% peserta) berasal dari Jakarta. Sementara itu, peserta dari beberapa daerah lainnya adalah sebagai berikut: Medan (27.468 peserta), Makasar (14.767), Padang (2.707), Surabaya (1.657), Lampung, (1.269), Semarang (1.104), Pontianak (69), Jayapura (59), Manado (31) dan Ambon (11).

Saya pun mulai berasumsi mengenai faktor-faktor yang menjadi daya tarik para peserta.

Asumsi pertama yang paling sederhana dan khusus untuk menjawab fenomena di wilayah Jakarta dan sekitarnya, adalah mengenai letak geografis, dimana kampus UI terletak di Jakarta dan Depok yang relatif mudah dijangkau. Letak geografis ini turut dipertimbangkan, mengingat sangat berpengaruh pada biaya hidup yang menjadi beban selama menjalani studi.

Faktor lain yang mulai berlaku secara umum, adalah mengenai sarana prasarana atau fasilitas penunjang studi, dimana UI telah mempunyai infrastruktur yang cukup menunjang berbagai kegiatan, tidak hanya bidang akademis melainkan meliputi bidang non-akademis. Faktor berikutnya, adalah alumni yang telah terbukti diterima masyarakat dan mampu memberntuk jaringan/ikatan yang luas. Sebagaimana survei yang dilakukan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) yang telah menempatkan Universitas Indonesia di posisi terbaik. Survei PDAT ini sendiri didasarkan pada persepsi kalangan dunia kerja.

Namun faktor lain yang sangat dominan adalah nama besar UI di tingkat nasional. Hal ini didukung oleh data dari The Times Higher Education-QS (THES-QS) yang kembali meluncurkan peringkat universitas terbaik di seluruh dunia. Berdasarkan data THES-QS tersebut, Universitas Indonesia menempati peringkat ke-287 dunia. Peringkat UI tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan universitas lainnya di Indonesia, seperti ITB (315), UGM (316), Unair (502), IPB (510), Unibraw (511) maupun Undip (529).

Berdasarkan beberapa asumsi sederhana diatas, maka dapat disimpulkan bahwa UI memang masih mempunyai daya tarik yang kuat untuk menjaring putra/i terbaik bangsa. Untuk yang bertekad masuk UI, silakan persiakan dirimu sebaik mungkin. Selamat berjuang dan semoga berhasil!!!

23 December 2008

Implikasi UU BHP terhadap Pembiayaan Kuliah di UI

Maraknya aksi mahasiswa di berbagai daerah dalam menentang disahkannya UU BHP mengundang pertanyaan tersendiri, khususnya bagi calon mahasiswa baru dan para orang tua penanggung biaya mereka. Apakah UU BHP yang baru saja disahkan akan membawa dampak pada kenaikan biaya pendidikan di UI?

Secara konsep, UU BHP memberikan otonomi kepada penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal untuk melakukan pengelolaan yang mampu memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik. Selain itu, BHP juga berprinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari keuntungan sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP tersebut dalam rangka mewujudkan peningkatan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan. Jika konsep tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan secara konsekuen sebagaimana kehendak pembentuk undang-undang, maka penyelenggara dan/atau satuan pendidikan tidak pantas untuk membebankan sebagian besar biaya operasional pendidikan kepada mahasiswa.

Apalagi UU BHP sebenarnya juga mendorong Pendidikan Tinggi agar lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendanaan. Salah satunya dengan membuka kesempatan kepada BHP untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum. Diharapkan nantinya BHP dapat menemukan dan/atau membuat produk-produk sesuai kebutuhan pasar yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Lalu bagaimana implikasi UU BHP terhadap pembiayaan Kuliah di UI pada tahun 2009 mendatang?

Sejauh ini pihak rektorat–UI sebagai penentu kebijakan masih mencoba mempertahankan struktur pembiayaan yang sama dengan tahun kemarin tanpa menaikkan besaran biayanya. UI masih menggunakan sistem pembiayaan BOP Berkeadilan dimana besaran biaya ditentukan berdasarkan kemampuan penanggung biaya masing-masing mahasiswa. Jika sistem ini dijalankan secara konsekuen, maka calon mahasiswa tidak perlu takut masuk UI hanya karena faktor biaya.

Namun sistem BOP Berkeadilan sangat mmerlukan dukungan kejujuran masing-masing calon mahasiswa dan penanggung biayanya. Jangan sampai ada orang kaya yang mengaku tidak mampu dan begitu pun sebaliknya, jangan sampai ada orang tidak mampu yang mempertahankan gengsinya sehingga mengaku mampu. Segala bentuk ketidakjujuran itu dapat memberatkan (menyusahkan) diri mereka sendiri pada saatnya nanti.

Kemudian, jika dalam implementasinya nanti, ada oknum-oknum yang menyamaratakan pembiayaan kuliah tanpa mau melihat kemampuan ekonomi penanggung biaya, maka itu merupakan penyelewengan terhadap kebijakan rektorat. Karenanya, kumpulkan setiap bukti-bukti penyelewengan yang anda temukan kemudian laporkan pada pihak-pihak yang dapat membantu anda, seperti BEM UI dan/atau BEM masing-masing Fakultas sehingga kita dapat mempertanyakan penyelewengan tersebut.

22 December 2008

Just for My Mom...

...Trapped in a subway, can’t remember the day, but I feel OK

Dumped in damn situation, in every condition, with no conclusion

Whenever the rain falls down and it seems there’s no one to hold me...

She’s there for me, she’s my mom!!!


Just for my mom, I write this song,

Just for my mom, I sing this song,

Cause just my mom, can wipe my tears

Cause just my mom, can only hear.


You may say: I have no one, to cover me under the sun,

“You’ll only get it from your mom!!!”


Music and Liric by Adam and Eros


Hari ini adalah hari ibu. Ada beberapa lagu yang sangat pas untuk momen ini. Namun, Lagu just for my mom diatas punya kenangan tersendiri. Karena saya bukanlah orang yang pandai berbahasa Inggris, maka cukup sulit untuk menghafal lagu-lagu berbahasa asing tersebut. Namun just for my mom dapat saya hafal hanya dalam waktu yang relatif singkat. Selain karena bahasanya yang sangat sederhana, juga karena pesan yang waktu itu sedang pas dengan kerikil kehidupan yang dijalani. Dan ibu, memang ada untuk sekedar mendengarkan cerita, menyapu air mata, dan membalut luka yang tergoreskan. Matur suwun kagem bu...


Just for my mom diciptakan Adam dan Eros, anak-anak Yogya, sebuah kota yang punya catatan sejarah panjang tentang Hari Ibu.


Sekitar sebulan lalu, saya pergi ke Yogyakarta untuk mencari bahan-bahan terkait penyusunan tugas akhir. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Adisucipto, saya melewati sebuah bangunan yang bernama Mandala Bhakti Wanitatama. Konon, di bangunan itulah Kongres Perempuan Indonesia pertama diadakan. Para pejuang perempuan yang berasal dari 30 organisasi perempuan yang tersebar di 12 kota di Jawa dan Sumatera, berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 – 25 Desember 1928 tersebut, merupakan salah satu tonggak penting sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia.


Penetapan tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu sebenarnya baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia ke-3 pada tahun 1938. Mengingat pentingnya makna hari ibu tersebut, Presiden Soekarno kemudian menetapkannya secara nasional melalui Dekrit Presiden No.316 Tahun 1959. Dan Sejak saat itulah tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu di Indonesia.

Kini, hari ibu diperingati sebagai ungkapan rasa sayang dan terima kasih kepada ibu atas pengorbanannya yang tak terbalaskan. Jasanya begitu besar dan tak tergantikan bagi keberhasilan buah hatinya.


Tidak salah memperingatinya, namun harus disadari bahwa untuk mengungkapkan semua itu, tidak cukup jika seorang ibu diperlakukan baik, penuh hormat, penuh cinta kasih, hanya dalam satu hari saja. Apalagi hanya setahun sekali. Untuk itu, mari jadikan momentum hari Ibu ini untuk mengubah sikap perilaku, rasa hormat, kesadaran untuk menjaga dan memberikan perhatian kepada Sang Ibu, tidak hanya sebatas hari ini saja. Mari berikan yang terbaik yang bisa kita berikan untuk Sang Ibu sepanjang masa, sepanjang kesempatan kita dalam menjalani kehidupan.

Sekilas Kritisi Masalah BHP

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan atau cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat. Untuk mewujudkannya diperlukan upaya mendasar, yaitu upaya pendidikan dan pengajaran nasional tanpa memandang latar belakang, agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi.

Pasal 31 UUD 1945 hasil perubahan Keempat, mempertegas semangat untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN serta APBD. Bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Atas dasar itu, disahkanlah UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian mendelegasikan pengaturan tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) melalui suatu undang-undang khusus yang mengatur itu.

Konsep BHP sebenarnya diilhami oleh semangat mengembalikan dan melindungi fungsi institusi pendidikan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai-nilai kemasyarakatan. BHP bertujuan untuk membebaskan pendidikan dari hegemoni kekuasaan, dan mengembalikannya kepada masyarakat dengan memberikan otonomi pengelolaan pendidikan formal.

Masalah yang paling ramai dikritisi tentunya mengenai pendanaan pendidikan, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam UU BHP diatur lebih lanjut bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar serta menangguung sekurang-kurangnya dua-per-tiga biaya penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Permasalahan dasarnya sekarang adalah apakah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mampu melaksanakan substansi undang-undang tersebut secara konsekuen, jika APBN dan APBD masih tidak memprioritaskan anggaran pendidikan? Lalu siapa yang harus menanggung beban biaya pendidikan selama Pemerintah belum punya visi pembangunan jangka panjang yang menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama? Dalam kondisi seperti itu, munkinkah terwujud pemerataan kesempatan pendidikan?

Bingung menjawab berbagai pertanyaan diatas, hal yang kontra-prestasi adalah terbukanya peluang pembubaran BHP karena ketidakmampuan membayar hutang terkait biaya penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, suatu BHP dimungkinkan untuk dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang akan diikuti pula dengan likuidasi terhadap kekayaan BHP tersebut.

Masalah lain yang juga harus dikritisi adalah masalah pembubaran BHP. Dinyatakan bahwa BHP dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan berakhir, atau karena tujuan BHP yang tidak atau sudah tercapai, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya, kapan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terwujud? Apakah kalau sudah terwujud, penyelenggara pendidikan berhak membubarkan diri? Bukankah akan lahir generasi penerus yang akan melanjutkan tongkat kepemimpinan? Bukankah untuk itu diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan?

Sebenarnya, masih ada beberapa hal yang harus dikritisi lebih dalam. Ini menjadi pekerjaan bersama kita semua, demi terwujudnya sistem pendidikan yang terjangkau, merata dan berkeadilan sehingga cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat segera dicapai.

19 December 2008

PENGGUSURAN RUMAH SEORANG KAKEK YAHUDI

Alkisah, Gubernur Amru bin Ash bermaksud membangun masjid megah untuk kepentingan kaum muslimin. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga melambangkan kemakmuran umat. Karenanya, rencana tersebut mendapat dukungan penuh kaum muslimin.

Namun sayang, rencana pembangunan masjid meliputi lahan yang diatasnya berdiri sebuah gubuk reyot milik seorang kakek Yahudi. Sang kakek Yahudi itu sendiri keberatan, sekalipun gubuk reyotnya akan diganti dengan tempat tinggal yang jauh lebih baik. Keberatan itu disebabkan karena masih melekatnya kenangan indah bersama anak dan isterinya saat tinggal bersama di gubuk itu. Namun, desakan gubernur dan masyarakat membuatnya tak mempunyai pilihan lain. Sang kakek akhirnya meninggalkan gubuk itu dengan rasa kesal dan marah.

Meski demikian, ia tak putus asa. Keyakinannya akan keadilan khalifah Umar ibnul Khaththab sebagai pemimpin kaum muslimin menumbuhkan keberaniannya untuk menemui beliau meski harus bersusah payah menempuh perjalanan jauh ke Madinah. Sesampainya di rumah khalifah, ia segera menyampaikan keluh kesah terkait masalah penggusuran gubuknya. Khalifah pun mendengarkan dengan seksama.

Setelah itu khalifah Umar berkata, “Wahai bapak tua, aku memahami apa yang kau rasakan”.
Beliau mengambil sepotong tulang, kemudian melanjutkan perkataannya, “Tulang hewan ini bersih ibarat tulang belulang manusia. Aku goreskan pedangku di sini. Maka serahkanlah tulang ini kepada gubernurmu,” khalifah Umar pun menyerahkan tulang yang telah digores pedang kepada kakek Yahudi tadi.

“Apa maksudnya ini tuan?” tanya kakek Yahudi penasaran.
”Apakah aku hanya menyerahkan tulang ini saja kepada gubernur?” tegasnya.
“Mungkin engkau akan menyertakan sepucuk surat bersama tulang ini?” tanya si kakek lagi.
“Apa artinya tulang ini? Apakah tulang ini bisa mengembalikan rumahku?” si kakek membatin.

Khalifah Umar mengangguk dan tersenyum. Si kakek pun kembali ke daerahnya dan menyerahkan tulang bergores pedang pada gubernur tanpa sepatah katapun.

Di luar dugaan, ketika gubernur mengetahui tulang bergores pedang itu adalah pemberian khalifah Umar ibnul Khaththab, maka saat itu juga wajahnya memucat, tangannya gemetar, lalu air mata pun menetes di pipinya. Si kakek menduga gubernur akan segera normal dengan kewibawaannya dan mampu menguasai perasaannya. Namun sekali lagi sang kakek terheran-heran, karena sang gubernur bukannya berhenti menangis, bahkan tangisnya menjadi semakin keras dan terisak-isak. Badannya berguncang hebat dan wajahnya memutih pucat pasi. Sungguh sang kakek Yahudi tak pernah menyangka akan mengalami kejadian luar biasa ini. Tak terbayangkan di benaknya kalau tulang bergores pedang tanpa tulisan itu mampu membuat gubernur yang berwibawa menjadi pucat pasi, gemetar, dan menangis terisak-isak. Tak tahan hatinya untuk bertanya.

“Wahai tuan kenapa engkau menangis seperti ini? Sungguh aku belum pernah melihat engkau berduka seperti sekarang ini. Padahal yang aku tahu engkau sedemikian berwibawa dan tegar. Sementara menurutku tak ada yang istimewa dengan tulang itu. Itu hanyalah tulang kambing biasa yang digores dengan pedang. Tak lebih dan tak kurang” tanya sang kakek.

“Wahai Fulan. Apakah kau tak memahami pesan khalifah ini?” tegasnya kepada Sang Kakek.
“Manusia datang ke dunia tidak membawa apa-apa. Kemudian mereka pun akan menjadi tulang-belulang putih seperti tulang ini,” kata gubernur sambil menunjukkan tulang yang dipegangnya ke hadapan si kakek.
“Tak ada bekal yang akan dibawa ke hadapan sang Pencipta kita kecuali amal shaleh, perbuatan lurus seperti lurusnya goresan pedang diatas tulang ini. Dan aku sebagai gubernur berkewajiban menegakkan itu semua. Kalau aku mengingkarinya, maka Khalifah akan meluruskanku dengan pedangnya, sebagaimana beliau membuat garis lurus pada tulang yang keras itu,” tegasnya.
“Wahai Fulan, bagaimana aku tidak berduka. Ternyata aku sebagai gubernur tidak mampu berlaku adil. Aku tidak berbuat lurus dalam perkara penggusuran rumahmu. Bagaimana aku dapat memper-tanggungjawabkan ketidakadilanku itu dihadapan Tuhanku kelak. Nanti ketika aku telah berubah menjadi tulang belulang tak ada dayaku lagi untuk memperbaiki diri. Maka jadilah aku makhluk yang merugi,” lanjutnya.
“Ketika aku melihat tulang bergores ini sadarlah aku akan kepemimpinanku. Sepertinya kini aku telah menjadi tulang-belulang. Semakin aku menyadari ini, semakin takutlah aku. Baruntung khalifah Umar mengingatkanku,” kata gubernur sambil mengusap air matanya.

Sang kakek Yahudi sungguh terkejut dengan penjelasan itu. Tak disangkanya hati sang gubernur demikian halus. Sangat memperhatikan umatnya dan sangat takut akan ketidakadilan yang dilakukannya.
Sang kakek pun membatin, “Padahal memang sepantasnya gubukku yang reyot dipindah dan digantikan dengan rumah yang lebih layak.

“Sebenarnya gubernur itu telah berlaku adil. Justru akulah yang seharusnya tahu diri dan menerima sumua ini dengan lega karena sesungguhnya penggusuran rumahku tidak lain untuk pembangunan masjid yang merupakan kepentingan khalayak ramai. Akulah yang justru egois dengan kenangan lama yang melekat pada rumahku,” lanjut kakek dalam hatinya.

Dengan mantab akhirnya si kakek Yahudi berkata, “Wahai gubernur, maafkan aku. Aku terlalu mementingkan diri sendiri. Sekarang aku rela rumahku digusur untuk kepentingan kaum muslimin. Jangankan mendapat penggantian rumah yang lebih baik, tak dapat ganti pun aku rela,” tegasnya. “Wahai gubernur, saksikanlah mulai hari ini juga aku ingin menjadi muslim. Aku ingin memiliki keagungan hati seperti itu,” yakin kakek.

Sang gubernur menjadi gembira. Wajahnya kembali cerah. Dipeluknya sang kakek dan mereka berdua memandangi masjid yang berdiri kokoh, perlambang keagungan hati mereka berdua.

HAM dalam Perspektif Islam, Perbedaan dengan Konsep HAM Barat

Setidaknya terdapat empat perbedaan prinsipil antara konsep HAM dalam Islam dengan Barat. Pertama, ditinjau dari sifatnya, konsepsi HAM dalam pandangan Islam bersifat theosentris, artinya segalanya bersumber dari Tuhan Yang Maha Tinggi. Dengan demikian aktivitas manusia tidak dapat dipisahkan dari fungsi asalnya sebagai khalifah Allah swt di muka bumi. Manusia sebagai makhluk yang dititipi amanah, harus senantiasa melaksanakan dan mempertangungjawabkan amanah tersebut kepada-Nya.

Kedua, dilihat dari sumbernya, konsep HAM dalam Islam digali dari sumber hukum yang paling utama, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam hal ini, Qur’an dan Hadist dijadikan sebagai pedoman dan rujukan utama dalam membangun konstruksi HAM yang universal.

Ketiga, HAM dalam Islam tidak semata-mata menuntut jaminan terhadap hak, melainkan selaras dengan kewajiban yang harus ditunaikan. Ini merupakan syarat mutlak penegakan HAM. Mustahil HAM dapat dijamin tanpa dibarengi kesadaran terhadap kewajiban asasinya.

Keempat, HAM dalam perspektif Islam mensyaratkan adanya keseimbangan antara jaminan atas kepentingan individu maupun kepentingan bersama. Kepentingan individu mutlak perlu dijaga namun dalam pelaksanaannya jangan sampai kepentingan masyarakat yang lebih penting dikorbankan, begitupun sebaliknya. Penegakan HAM tentu tidak dapat berjalan hanya untuk kepentingan individu tertentu saja. Jika itu terjadi, nilai-nilai HAM yang telah ada harus dipertanyakan kembali keuniversalannya.

17 December 2008

Salah Persepsi terhadap BOP Berkeadilan dan Uang Pangkal

Terkait status Universitas Indonesia sebagai sebuah Badan Hukum, maka UI memerlukan sumber pembiayaan operasional untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Melalui proses penggodokan panjang yang akhirnya disepakati bersama oleh rektorat dan mahasiswa, maka terciptalah sistem BOP Berkeadilan yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2008/2009. Sistem yang diracang untuk memfasilitasi mahasiswa dengan berbagai latar belakang ini memang sangat manis diatas kertas. Namun pada kenyataan di lapangan megindikasikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan teknis.

Pertama, telah terjadi pematokan batas atas uang pangkal di beberapa fakultas.;
Kedua, terdapat ratusan calon mahasiswa baru yang tidak mendaftar ulang pada hari yang telah ditentukan sehingga memunculkan asumsi bahwa telah ada persepsi yang salah mengenai besarnya biaya pendidikan di UI. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai matriks besarnya BOP Berkeadilan itu sendiri.

Ini menjadi tugas kita semua untuk meluruskan persepsi negatif tersebut. Dan untuk itu, diperlukan upaya keras dari BEM UI bersama BEM Fakultas se-UI guna membantu dan mengawasi pelaksanaan BOP Berkeadilan agar dapat berjalan adil dan tepat sasaran, sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Khusus, untuk adik-adik yang sudah bertekad masuk UI: Jangan pernah takut Masuk UI hanya karena biaya. Gerbang UI senantiasa terbuka lebar untuk putra/putri terbaik bangsa yang hendak memperjuangkan cita-citanya. Persiapkan dirimu sebaik-baiknya.

Disclaimer: Tulisan ini sesuai dengan beberapa artikel yang termuat dalam web BEM Universitas Indonesia. Lebih jelasnya silakan klik http://bem.ui.edu

16 December 2008

Haji Mabrur dan Cita Revolusi Sosial

Sungguh ironis, apabila seseorang yang telah berhaji tidak mampu memberikan efek positif terhadap kualitas perilaku mereka. Mereka tidak mampu menjadi the leader of change, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, banyak pula diantara mereka yang tidak mampu membawa perubahan dalam dirinya sendiri. Pulang haji tetap saja korupsi, manipulasi, menjual hukum, bahkan menjual agama hanya untuk memperkaya diri sendiri. Mereka pun marah bukan kepalang ketika titel hajinya tidak disebut dalam suatu kesempatan. Na’udzubillah. Inilah haji yang mungkin lebih tepat disebut sebagai haji mabur.

Ibadah haji sebenarnya merupakan sarana seorang muslim menempa diri untuk menghadapi tanggung jawab yang lebih besar, yakni tanggung jawab ummat yang menuntut terkomunikasikannya nilai-nilai sosio-spiritual haji dalam pergaulan masyarakat. Pulang berhaji dari Tanah Suci, bukan berarti berakhirnya tugas ibadah. Tuntutan pengabdian yang lebih tinggi justru telah siap menanti di tanah air. Para hujaj harus siap berbaur dengan ragam problematika ummat yang semakin hari semakin kompleks.

Seiring dengan mulai kembalinya para jemaah haji, kita berharap semoga mereka yang telah berkesempatan menunaikan ibadah haji dapat menjadi haji mabrur yang mampu memikul tanggung jawab ke-ummat-an, mampu menjadi panutan, mampu membawa keberkahan dan mampu melahirkan perubahan demi terwujudnya cita revolusi sosial dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.


Disclaimer: Meskipun singkat, sangat berat rasanya untuk dapat menuliskan opini diatas. Hal ini dikarenakan saya pribadi belum mampu memenuhi panggilan Allah Azza wa Jalla untuk berangkat ke tanah suci. Mohon do’a agar setiap muslim pada umumnya, dan saya pribadi khususnya, diberikan kesempatan untuk segera memenuhi panggilan tersebut. Amiin...

FORMULIR PENDAFTARAN PMBP-ITB DAERAH 2009/2010

PMBP-ITB (dahulu dikenal dengan nama USM-ITB), merupakan kegiatan penjaringan mahasiswa baru yang diselenggarakan ITB secara mandiri.

PMBP-ITB 2009 terdiri atas tiga jalur ujian yang berbeda, yaitu :

  • Jalur Sains dan Teknik
  • Jalur Seni Rupa dan Desain
  • Jalur Bisnis dan Manajemen.

Wilayah Pelaksanaan DKI Jakarta-Banten
Diperuntukkan bagi calon peserta PMBP-ITB 2009 di Daerah yang merupakan lulusan/berasal dari SLTA di DKI Jakarta dan Propinsi Banten, dengan tahun ijazah 2007, 2008, dan 2009. Khusus untuk calon peserta yang memiliki ijazah bukan dari salah satu SMA dari Indonesia (lulusan SMA dari Luar Negeri), hanya dapat mengikuti PMBP-ITB 2009 di Daerah, di kota Bandung (ITB).

Jadwal Kegiatan PMBP-ITB 2009 di Daerah di wilayah pelaksanaan DKI Jakarta - Banten :

Penjualan Formulir PMBP-ITB 2009 di Daerah : 15 Desember 2008 s.d. 3 Februari 2009, di alamat panitia lokal

Pengembalian Formulir PMBP-ITB 2009 di Daerah :15 Desember 2008 s.d. 6 Februari 2009, di alamat panitia lokal

Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian : 13 Maret 2009

Pelaksanaan Ujian PMBP-ITB 2009 di Daerah : 14 dan 15 Maret 2009

Biaya Pelaksanaan Ujian : Rp. 850.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Formulir Pendaftaran Peserta PMBP-ITB 2009 di Daerah, wilayah pelaksanaan DKI Jakarta - Banten, dapat diperoleh di alamat panita lokal :

  • SMA Negeri 8 Jakarta
  • SMA Labschool Rawamangun Jakarta
  • SMA Al Izhar Pondok Labu Jakarta
  • MAN Insan Cendekia Serpong Banten
  • PT. Krakatau Steel Cilegon Banten

Biaya Pendidikan PMBP-ITB Daerah

Biaya pendidikan yang harus dilunasi oleh mahasiswa selama menempuh pendidikannya di ITB, bila lulus pada PMBP-ITB 2009 di Daerah, terdiri atas :

  • Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) yang dibayarkan hanya sekali saja, dan harus sudah lunas sebelum tanggal 15 Mei 2009, bagi mereka yang lulus dan diterima sebagai calon mahasiswa ITB. ITB tidak menyediakan mekanisme pembayaran SDPA secara angsuran. Besarnya SDPA tergantung jalur ujian yang ditempuh :
    • Minimal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) bagi peserta yang memilih salah satu pilihannya adalah SBM.
    • Minimal Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) bagi peserta yang memilih Fakultas/Sekolah yang lain dan tidak memilih SBM.
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang merupakan peraih medali di salah satu Olimpiade Keilmuan Tingkat Nasional, sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lengkap dapat diperoleh di situs resmi PMBP-ITB 2009 (http://www.itb.ac.id/usm-itb/).
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang sejak awal memilih program studi-program studi pada fakultas tertentu saja. Untuk tahun ajaran 2009 program studi yang tidak menentukan biaya SDPA adalah Oseanografi (FITB), Teknik Metalurgi (FTTM), Meteorologi (FITB), Astronomi (FMIPA), dan Seni Rupa (FSRD).
  • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), terdiri atas :
    • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pokok (BPPP), diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per semester
    • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Tambahan (BPPT), yang besarnya berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per semester, tergantung prestasi akademik dan kemampuan ekonomi mahasiswa yang bersangkutan.
    • Khusus untuk program studi Manajemen (SBM), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dibayarkan berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil setiap semesternya, dengan jumlah Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per SKS dalam satu semester.

Informasi lebih lanjut PMBP-ITB 2009 dapat diperoleh pada:
Direktorat Pendidikan ITB u.p. Kasubdit Penjaringan Mahasiswa/Ketua Lembaga TPB
Gd. CCAR ITB Lt.4, Jl. Tamansari 64 Bandung. Telp./Fax: 022-2508519/022-2530689
Atau dapat diekses pada alamat website http://www.itb.ac.id/usm-itb.