23 December 2008

Implikasi UU BHP terhadap Pembiayaan Kuliah di UI

Maraknya aksi mahasiswa di berbagai daerah dalam menentang disahkannya UU BHP mengundang pertanyaan tersendiri, khususnya bagi calon mahasiswa baru dan para orang tua penanggung biaya mereka. Apakah UU BHP yang baru saja disahkan akan membawa dampak pada kenaikan biaya pendidikan di UI?

Secara konsep, UU BHP memberikan otonomi kepada penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal untuk melakukan pengelolaan yang mampu memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik. Selain itu, BHP juga berprinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari keuntungan sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP tersebut dalam rangka mewujudkan peningkatan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan. Jika konsep tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan secara konsekuen sebagaimana kehendak pembentuk undang-undang, maka penyelenggara dan/atau satuan pendidikan tidak pantas untuk membebankan sebagian besar biaya operasional pendidikan kepada mahasiswa.

Apalagi UU BHP sebenarnya juga mendorong Pendidikan Tinggi agar lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendanaan. Salah satunya dengan membuka kesempatan kepada BHP untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum. Diharapkan nantinya BHP dapat menemukan dan/atau membuat produk-produk sesuai kebutuhan pasar yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Lalu bagaimana implikasi UU BHP terhadap pembiayaan Kuliah di UI pada tahun 2009 mendatang?

Sejauh ini pihak rektorat–UI sebagai penentu kebijakan masih mencoba mempertahankan struktur pembiayaan yang sama dengan tahun kemarin tanpa menaikkan besaran biayanya. UI masih menggunakan sistem pembiayaan BOP Berkeadilan dimana besaran biaya ditentukan berdasarkan kemampuan penanggung biaya masing-masing mahasiswa. Jika sistem ini dijalankan secara konsekuen, maka calon mahasiswa tidak perlu takut masuk UI hanya karena faktor biaya.

Namun sistem BOP Berkeadilan sangat mmerlukan dukungan kejujuran masing-masing calon mahasiswa dan penanggung biayanya. Jangan sampai ada orang kaya yang mengaku tidak mampu dan begitu pun sebaliknya, jangan sampai ada orang tidak mampu yang mempertahankan gengsinya sehingga mengaku mampu. Segala bentuk ketidakjujuran itu dapat memberatkan (menyusahkan) diri mereka sendiri pada saatnya nanti.

Kemudian, jika dalam implementasinya nanti, ada oknum-oknum yang menyamaratakan pembiayaan kuliah tanpa mau melihat kemampuan ekonomi penanggung biaya, maka itu merupakan penyelewengan terhadap kebijakan rektorat. Karenanya, kumpulkan setiap bukti-bukti penyelewengan yang anda temukan kemudian laporkan pada pihak-pihak yang dapat membantu anda, seperti BEM UI dan/atau BEM masing-masing Fakultas sehingga kita dapat mempertanyakan penyelewengan tersebut.

No comments: