07 January 2009

ISRAEL PENJAHAT PERANG?


AGRESI HARI KE-12, ISRAEL TETAP MENYERANG DI HARI ASYURA’

Sedih, pilu, luka berbaur dengan kekesalan dan kemarahan yang mendalam. Malam menjelang pagi ini saya terbangun untuk menunaikan qiyamul-lail dan dilanjutkan makan sahur untuk menjalankan puasa sunnah di hari asyura’ sebagaimana Rasulullah saw pernah mencontohkannya kepada ummat muslim. Setelah itu, saya menyaksikan berita dari stasiun TV Al-Jazera, yang ditayangkan secara eksklusif oleh salah satu stasiun TV Nasional kita. Tercatat hingga hari ini, tanggal 10 Muharram 1430 Hijriah, memasuki hari ke-12 agresi militer Israel ke Jalur Gaza, korban meninggal mencapai sekitar 660 orang, dimana diantaranya terdapat 215 orang balita dan anak-anak serta 89 orang lainnya adalah kaum perempuan. Sedangkan korban luka-luka telah lebih dari 2500 orang.

Na’udzubillah, brutalisme zionis Israel sudah terjadi berulang kali dalam kurun waktu puluhan tahun. Dunia seperti sudah tak berdaya untuk mencegahnya. Rasa kemanusiaan seperti tak lagi mau peduli. Bentuk dukungan hanya berupa aksi-aksi kecaman, tanpa ada konsolidasi serius yang mengambil langkah-langkah strategis guna menginvestigasi kasus ini. Padahal, langkah investigasi sangat diperlukan dalam upaya pengumpulan bukti-bukti terkait yang kelak dapat digunakan untuk menjerat kebiadaban kemausian yang terjadi di Jalur Gaza tersebut.

Pembentukan tim investigasi memang sangat diperlukan mengingat agresi militer yang dilakukan Israel telah melanggar hak asasi manusia, yakni seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Terlebih lagi, agresi militer Israel ke Jalur Gaza kali ini telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam Konvensi Geneva, diantaranya Pasal 16 (tentang kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan ummat manusia), Pasal 17 (kejahatan genosida), Pasal 18 (kejahatan terhadap kemanusiaan), dan Pasal 20 (kejahatan perang). Dengan terbentuknya tim investigasi, diharapkan bukti-bukti yang mendukung pembuktian kejahatan yang dimaksud dapat dikumpulkan.

Kini, saatnya masyarakat Internasional, khususnya ummat Islam di seluruh penjuru dunia, untuk menyaksikan bagaimana keadilan dunia ditegakan. Apakah keadilan di dunia itu benar-bear ada, atau hanya milik sebagian orang yang memiliki standard ganda yang terus dipertahankan?bSemoga kelak datang kemenangan bagi keadilan, kemenangan bagi ummat, sehingga perdamaian dunia dapat segera terwujud. Amiin...

No comments: