25 October 2008

HARTA SHADAQAH DI MASA KHALIFAH UMAR

Di dalam kitab ath-Thabaqât, Ibn Sa’ad menceritakan penggalan kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

Pada suatu kali, aku pernah datang dari Abu Musa al-Asy’ari dengan membawa harta shadaqah (zakat) sebesar 800.000 dirham. Umar menerimanya dan berkata,
“Apa gerangan yang engkau bawa?”
Aku menjawab, “Aku membawa 800.000 dirham dari Abu Musa al-Asy’ari.”
Umar balik bertanya, “Apakah engkau gembira?”
Aku menjawab lagi, “Tentu, aku amat gembira.”
Setelah diserahkan kepada Umar, beliau tidak dapat tidur semalaman. Lalu istrinya bertanya, “Mengapa engkau tidak bisa tidur semalaman?”
Umar menjawab, “Bagaimana aku bisa tidur, sementara telah datang kepadaku harta shadaqah (zakat) sebanyak itu? Sungguh, aku tidak dapat tidur sampai aku membagikannya kepada kaum Muslimin.”

(Ibn Sa’ad, ath-Thabaqât, jilid III/216).

Saat tulisan ini dibuat, data dari geraidinar.com menunjukkan bahwa harga jual 1 dirham sama dengan Rp.29.884,-. Jika ada 800.000 dirham berarti nilainya mencapai Rp.23.907.200.000,- (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Subhanallah... angka yang sangat fantastik! Jika itu terjadi sekarang (Insya Allah), maka banyak sektor riil yang dapat digerakkan. Dengan demikian, berkahnya bisa nyenggol kemana-mana.

Semoga kutipan kisah tersebut dapat menjadi motivasi dan teladan bagaimana seharusnya bersikap terhadap harta yang diamanahkan-Nya. Bahwa sejatinya harta ini hanya milik Allah Azza wa Jalla. Kita hanya diberi amanah untuk menggunakan secukupnya lalu mendistribusikannya.

Wallahu A’lam.

2 comments:

Anonymous said...

Assalamu'alaikum...

Wah jadi juga nge-blog nih mas ian. Moga bermanfaat buat orang banyak ya! Sukses...

Septian Nugroho said...

Thanks Bro'

Moga bisa lebih bermanfaat untuk banyak orang!

Oh iya bro', jangan badung terus dong... Sudah saatnya memikirkan masa depan. Lakukan Perubahan!!!