19 November 2008

JALUR MANDIRI PTN 2009/2010

Seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2009/2010 secara mandiri. Berikut informasi resmi jalur mandiri beberapa PTN yang dimaksud.

SELAKSI MASUK UNIVERSITAS INDONESIA (SIMAK-UI) 2009/2010

SIMAK-UI adalah ujian masuk UI yang diselenggarakan oleh UI bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah di UI untuk program pendidikan sebagai berikut:
1. Program Sarjana Reguler;
2. Program Sarjana Kelas Paralel;

3. Program Vokasi.

SIMAK UI menggantikan UMB yang dilaksanakan pada tahun 2008 lalu.

Khusus Program Sarjana Reguler

Ujian masuk selain melalui SIMAK-UI, juga dapat melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pendaftaran : 19 Januari – 22 Februari 2009
Lokasi Ujian : 40 lokasi di seluruh Indonesia
Seleksi Masuk : 1 Maret 2009

Persentase kuota penerimaan mahasiswa berdasarkan pola penerimaan mahasiswa baru SIMAK-UI (56%); SNMPTN (14%) dan PPKB (30%).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs http://penerimaan.ui.ac.id
Informasi lebih lanjut:
Gd. Pelayanan Mahasiswa Terpadu Pusat Administrasi Universitas
Telp.(021) 78841818; 7867222 ext 100022, 3296, 3665, 3296, 3655, 7864126
Fax. (021) 7270158

PENELUSURAN MINAT, BAKAT DAN POTENSI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG (PMBP-ITB) 2009/2010

PMBP-ITB (dahulu dikenal dengan nama USM-ITB), merupakan kegiatan penjaringan mahasiswa baru yang diselenggarakan ITB secara mandiri. Ini merupakan bagian sistem ujian masuk selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Kemitraan Nusantara ITB dan Mahasiswa Transfer. Untuk tahun akademik 2009/2010, ITB akan melaksanakan 2 (dua) kali penjaringan melalui PMBP, yaitu:
1. PMBP-ITB Daerah;
2. PMBP-ITB Terpusat.

PMBP-ITB 2009 terdiri atas tiga jalur ujian yang berbeda, yaitu :
a. Jalur Sains dan Teknik.
b. Jalur Seni Rupa dan Desain.
c. Jalur Bisnis dan Manajemen.

PMBP-ITB Daerah
Wilayah Pelaksanaan DKI Jakarta-Banten

Diperuntukkan bagi calon peserta PMBP-ITB 2009 di Daerah yang merupakan lulusan/berasal dari SLTA di DKI Jakarta dan Propinsi Banten, dengan tahun ijazah 2007, 2008, dan 2009. Khusus untuk calon peserta yang memiliki ijazah bukan dari salah satu SMA dari Indonesia (lulusan SMA dari Luar Negeri), hanya dapat mengikuti PMBP-ITB 2009 di Daerah, di kota Bandung (ITB).

Jadwal Kegiatan PMBP-ITB 2009 di Daerah di wilayah pelaksanaan DKI Jakarta - Banten :

  • Penjualan Formulir PMBP-ITB 2009 di Daerah : 15 Desember 2008 s.d. 3 Februari 2009, di alamat panitia lokal
  • Pengembalian Formulir PMBP-ITB 2009 di Daerah :15 Desember 2008 s.d. 6 Februari 2009, di alamat panitia lokal
  • Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian : 13 Maret 2009, sesuai informasi yang tercantum dalam lembar kendali pengembalian Formulir Pendaftaran
  • Pelaksanaan Ujian PMBP-ITB 2009 di Daerah : 14 dan 15 Maret 2009

Biaya Pelaksanaan Ujian : Rp. 850.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Formulir Pendaftaran Peserta PMBP-ITB 2009 di Daerah, wilayah pelaksanaan DKI Jakarta - Banten, dapat diperoleh di alamat panita lokal :

  • SMA Negeri 8 Jakarta
  • SMA Labschool Rawamangun Jakarta
  • SMA Al Izhar Pondok Labu Jakarta
  • MAN Insan Cendekia Serpong Banten
  • PT. Krakatau Steel Cilegon Banten

Biaya Pendidikan PMBP-ITB Daerah

Biaya pendidikan yang harus dilunasi oleh mahasiswa selama menempuh pendidikannya di ITB, bila lulus pada PMBP-ITB 2009 di Daerah, terdiri atas :

  • Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) yang dibayarkan hanya sekali saja, dan harus sudah lunas sebelum tanggal 15 Mei 2009, bagi mereka yang lulus dan diterima sebagai calon mahasiswa ITB. ITB tidak menyediakan mekanisme pembayaran SDPA secara angsuran. Besarnya SDPA tergantung jalur ujian yang ditempuh :
    • Minimal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) bagi peserta yang memilih salah satu pilihannya adalah SBM.
    • Minimal Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) bagi peserta yang memilih Fakultas/Sekolah yang lain dan tidak memilih SBM.
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang merupakan peraih medali di salah satu Olimpiade Keilmuan Tingkat Nasional, sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lengkap dapat diperoleh di situs resmi PMBP-ITB 2009 (http://www.itb.ac.id/usm-itb/).
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang sejak awal memilih program studi-program studi pada fakultas tertentu saja. Untuk tahun ajaran 2009 program studi yang tidak menentukan biaya SDPA adalah Oseanografi (FITB), Teknik Metalurgi (FTTM), Meteorologi (FITB), Astronomi (FMIPA), dan Seni Rupa (FSRD).
  • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), terdiri atas :
    • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pokok (BPPP), diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per semester
    • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Tambahan (BPPT), yang besarnya berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per semester, tergantung prestasi akademik dan kemampuan ekonomi mahasiswa yang bersangkutan.
    • Khusus untuk program studi Manajemen (SBM), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dibayarkan berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil setiap semesternya, dengan jumlah Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per SKS dalam satu semester.

PMBP-ITB Terpusat
Ujian seleksi akan dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut, tanggal 30 dan 31 Mei 2009, di Kampus ITB dan beberapa lokasi lain disekitar Kampus ITB, dengan jadwal pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

  • Penjualan Formulir Pendaftaran Peserta Ujian :
    • Waktu : Pertengahan April s.d. Akhir Mei 2009 (tentatif)
    • Tempat : Loket Direktorat Pendidikan ITB, Gd. CCAR-ITB lt. 1, Jl. Tamansari 64 Bandung
  • Pengembalian Formulir Pendaftaran Peserta Ujian :
    • Waktu : 20 s.d. 27 Mei 2009 (tentatif)
    • Tempat : Gd. Sasana Budaya Ganesha, Jl. Tamansari 73 Bandung
  • Pelaksanaan Ujian Seleksi :
    • Waktu : 30 dan 31 Mei 2009
    • Tempat : sesuai informasi yang tercantum di Kartu Tanda Peserta Ujian

Biaya Pendidikan PMBP-ITB Terpusat
Biaya pendidikan yang harus dilunasi oleh mahasiswa selama menempuh pendidikannya di ITB, bila lulus pada PMBP-ITB 2009 Terpusat, terdiri atas :

  • Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) yang dibayarkan hanya sekali saja, dan harus sudah lunas sebelum pelaksanaan Pendaftaran Awal Mahasiswa Baru ITB 2009, bagi mereka yang lulus dan diterima sebagai calon mahasiswa ITB. ITB tidak menyediakan mekanisme pembayaran SDPA secara angsuran. Besarnya SDPA tergantung jalur ujian yang ditempuh :
    • Minimal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) bagi peserta yang memilih salah satu pilihannya adalah SBM.
    • Minimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bagi peserta yang memilih Fakultas/Sekolah yang lain dan tidak memilih SBM.
    • Minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bagi peserta yang hanya memilih FSRD.
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang merupakan peraih medali di salah satu Olimpiade Keilmuan Tingkat Nasional, sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lengkap dapat diperoleh di situs resmi PMBP-ITB 2009 (http://www.itb.ac.id/usm-itb/).
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang merupakan peserta jalur Beasiswa Ekonomi Lemah. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PMBP-ITB 2009 Terpusat kategori Beasiswa Ekonomi Lemah, dapat diperoleh di situs resmi PMBP-ITB 2009 (http://www.itb.ac.id/usm-itb/).
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang merupakan peserta jalur Beasiswa Penuh. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PMBP-ITB 2009 Terpusat kategori Beasiswa Penuh, dapat diperoleh di situs resmi PMBP-ITB 2009 (http://www.itb.ac.id/usm-itb/).
    • Tidak ditentukan besarnya (SDPA boleh nol rupiah) bagi peserta yang sejak awal memilih program studi-program studi pada fakultas tertentu saja. Untuk tahun ajaran 2009 program studi yang tidak menentukan biaya SDPA adalah Oseanografi (FITB), Teknik Metalurgi (FTTM), Meteorologi (FITB), Astronomi (FMIPA), dan Seni Rupa (FSRD).

Catatan :
Peserta PMBP-ITB 2009 di Daerah yang ingin mengikuti PMBP-ITB 2009 Terpusat, tidak diperkenankan mengurangi nilai SDPA yang pernah dijanjikannya pada saat mengikuti PMBP-ITB 2009 di Daerah


  • Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sama dengan besaran biaya PMBP-ITB Daerah

Informasi lebih lanjut PMBP-ITB 2009 dapat diperoleh pada:
Direktorat Pendidikan ITB u.p. Kasubdit Penjaringan Mahasiswa/Ketua Lembaga TPB
Gd. CCAR ITB Lt.4, Jl. Tamansari 64 Bandung. Telp./Fax: 022-2508519/022-2530689
Atau dapat diekses pada alamat website http://www.itb.ac.id/usm-itb.


SELEKSI MASUK UNIVERSITAS PADJAJARAN (SMUP) 2009/2010
Jadwal Penyelenggaraan SMUP

Formulir

Ujian

Pengumuman

Penjualan

Pengembalian

Bandung
14 Januari s.d 7 Mei 2009

14 Mei s.d 22 Mei 2009
1 Juni s.d 4 Juni 2009

7 Juni 2009

25 Juni 2009

Luar Bandung
14 Januari s.d 7 Mei 2009

14 Mei s.d 22 Mei 2009

7 Juni 2009

25 Juni 2009

Informasi lebih lanjut SMUP 2009/2010 dapat diekses pada alamat website:
http://www.smup.unpad.ac.id/.


UJIAN MASUK UGM (UM-UGM) 2009/2010
Berikut ragam UM-UGM 2009/2010:

1.

PENELUSURAN BIBIT UNGGUL

a. Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM)

  • Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi tetapi tidak mampu secara ekonomi dan mantap membangun masa depan bersama UGM.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah.
  • Peserta dibebaskan dari biaya seleksi.
  • Biaya pendidikan selama 8 semester ditanggung oleh mitra yang dicarikan oleh UGM.

b. Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB)

  • Ditujukan bagi siswa pemenang kompetisi bidang ilmu pengetahuan tingkat nasional atau finalis olimpiade bidang ilmu pengetahuan tingkat internasional.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah.
  • Pilihan program studi diwajibkan sesuai dengan bidang prestasinya.
  • Biaya pendidikan selama 8 semester seluruhnya atau sebagian ditanggung oleh UGM:
    • PBUB Beasiswa: Bagi peraih medali olimpiade science tingkat internasional seluruh biaya pendidikan dan biaya hidup selama 8 semester ditanggung oleh UGM.
    • PBUB Mandiri: Bagi pemenang kompetisi bidang ilmu tingkat nasional dan finalis olimpiade science internasional biaya pendidikan selama 8 semester sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh UGM sesuai dengan isian pada formulir pendaftaran online.

c. Penelusuran Bakat Olahraga dan Seni (PBOS)

  • Ditujukan bagi siswa dengan bakat khusus di bidang olahraga atau seni.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah.
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
  • Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes ketrampilan sesuai dengan bakatnya pada hari Minggu, 16 Maret 2008 di Yogyakarta.

d. Penelusuran Bakat Swadana (PBS)*

  • Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah.
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
  • Peserta wajib mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) di Yogyakarta, Jakarta, Tangerang, Palembang atau Balikpapan.
  • Peserta yang lulus TBS wajib mengikuti tes lisan di Yogyakarta.

e. Penelusuran Bibit Unggul Pembangunan Daerah (PBUPD)*

  • Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
  • Program ini merupakan bentuk kepedulian UGM terhadap pembangunan daerah melalui kemitraan antara daerah dengan UGM, berbasis potensi wilayah dan kearifan lokal menuju kemajuan dan martabat bangsa Indonesia.
  • Peserta diusulkan dan dibiayai oleh Pemda, dinas-dinas pemerintah di daerah, institusi, dan/atau perusahaan di daerah.

2.

UJIAN TULIS

a.

Diadakan untuk memilih calon mahasiswa baru yang berkualitas dengan kemampuan akademik dan potensi unggul untuk menunjang penyelesaian pendidikan di UGM sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

b.

Materi seleksi meliputi Tes Potensi, Ilmu Pengetahuan Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.


3.

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)

Pendaftaran
Pendaftaran PBUTM, PBUB, PBOS, PBS, PBUPD : 2 Januari- 19 Februari 2009
Pendaftaran UTUL : 21 Januari -24 Maret 2009

Catatan: Apabila calon mahasiswa yang telah diterima pada salah satu program studi di UGM mengundurkan diri maka mahasiswa tersebut dianggap melepaskan haknya sebagai mahasiswa S-1 UGM selama 3 tahun pada seluruh program melalui program seleksi apapun.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran UM-UGM untuk tahun akademik 2009/2010 dapat diakses pada http://www.um.ugm.ac.id.


PENELUSURAN MINAT DAN KEMAMPUAN UNIVERSITAS AIRLANGGA (PMDK-UNAIR) 2009/2010

PMDK-UNAIR adalah sistem penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga secara mandiri. Dalam sistem ini setiap peserta hanya dapat memilih program-program studi yang ada di Universitas Airlangga. Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru Universitas Airlangga melalui PMDK-UNAIR, tiap peserta harus lulus ujian tulis Tes Potensi dan Prestasi Akademik Universitas Airlangga (TPPA-UNAIR).

PMDK Unair terdiri dari 4 jalur, yaitu:

1. Jalur Prestasi;

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi lulusan SLTA (SMA, SMK, MA dan ujian persamaan) tahun 2008 yang mempunyai prestasi ilmiah atau non-ilmiah tertinggi di sekolah atau luar sekolah dari seluruh jenis SLTA di Indonesia.

2. Jalur Umum;

Jalur Umum diperuntukkan bagi lulusan SLTA (SMA, SMK, MA dan ujian persamaan) pada umumnya. Yakni lulusan tahun 2007, 2008, dan 2009 yang memiliki kemampuan akademik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.

3. Jalur Alih Jenjang

Jalur Alih Jenjang diperuntukkan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Sarjana (S1) di Universitas Airlangga, yang telah mempunyai prestasi akademik setara D3 atau S1.

4. Jalur Diploma

Program ini diperuntukkan bagi lulusan SLTA (SMA, SMK, MA dan ujian persamaan) tahun 2007, 2008, dan 2009.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran untuk tahun akademik 2009/2010 akan diumumkan pada bulan Januari 2009 dan dapat diakses pada http://www.pmdk.unair.ac.id.

18 November 2008

Benarkah Istri Tidak Wajib Masak dan Mengurus Rumah?

Materi berikut dikirimkan oleh saudara saya Radyum Ikono yang diteruskan Anggita Putri Edwita melalui e-mail. Sengaja tidak diubah untuk menjaga originalitasnya... Selamat menyimak.

Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yg dirahmati Allah,
Saya adalah seorang ibu yg pernah mengikuti tausiyah Ustadz ketika mengisi safari Ramadhan di Qatar. Mudah2an Ustadz masih ingat materi "memuliakan istri", ketika itu ustadz menjelaskan kewajiban suami dalam hal nafkah, istri tdk berkewajiban memasak, mencuci, menyetrika dll, (pekerjaan Rmh Tangga), dan dibolehkan meminta hak atas materi kpd suami utk keperluan pribadinya. Apa yg ustadz sampaikan menuai pro kontra diantara kami, apalagi saat itu ustadz tidak secara gamblang menyertakan hadits/ayat Qur'an yg mendasarinya. Pertanyaan saya :
1. Tolong jelaskan hadits/ayat ttg hal tsb diatas, yang rinci ya ustadz.
2. Apakah hal tsb diatas merupakan khilafiyah, diantara para ulama, kalo ya, tolong juga disertakan pendapat2 ulama lainnya.
3. Dalam terjemahan khutbah terakhir Nabi Muhammad SAW, pada saat wukuf diarafah, disebutkan" ...dan berikanlah istrimu makanan dan pakain yang layak," secara bhs Arab samakah arti makanan dan bahan makanan, saya mempunyai persepsi hal itu berbeda, krn makanan adalah siap makan, sedangkan bahan makanan adalah siap olah, tetapi saya ragu, karena ini terjemahan, khawatirnya saya salah persepsi.

Terima kasih atas jawabannya, semoga masalah ini menjadi lebih jelas dan kami senantiasa diberi hidayah utk senantiasa ridho dg ketetapan Allah. Amin

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa kabar ibu-ibu sekalian, semoga sehat-sehat ya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesarnya-besarnya atas semua yang telah disiapkan oleh ibu-ibu di Doha Qatar dan di kota-kota lainnya, dalam kesempatan ber-Ramadhan selama saya disana. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan ibu-ibu. Dan saya mohon maaf kalau ada hal-hal yang sekiranya kurang berkenan di hati dan juga merepotkan.

Tentang materi 'memuliakan istri' itu, memang saya mendengar bahwa sempat para bapak komplain, ya. Karena ternyata 'kenikmatan' para bapak selama ini jadi seperti agak dipertanyakan dasarnya.

Sebenarnya bahwa seorang wanita tidak wajib memberi nafkah, baik makanan, minuman, pakaian dan juga tempat tinggal, bukan hal yang aneh lagi. Semua ulama sudah tahu sejak kenal Islam pertama kali. Dan pemandangan itu juga pasti ibu-ibu lihat di Qatar kan. Coba, ibu bisa lihat di pasar dan supermarket di Doha, yang belanja itu bapak-bapak kan? Bukan ibu-ibu, ya?

Nah itu saja sudah jelas kok, bahwa kewajiban memberi makan adalah bagian dari kewajiban memberi nafkah. Dan yang keluar belanja mengadakan kebutuhan rumah sehari-hari yang para suami, bukan para istri. Ibu-ibu kan lihat sendiri di Doha.

Saya sendiri selama di Doha diajak masuk ke tiga mal besar, salah satunya saya masih ingat, Belagio. Nah, saat saya di dalam ketiga mal itu, umumnya saya ketemu dengan laki-laki. Perempuan sih ada, tapi biasanya sama suaminya. Jadi yang belanja kebutuhan sehari-hari bukan ibu, tapi bapak.

Bahkan pertemuan wali murid di sekolah di Doha pun, bukan ibu-ibu yang hadir, tapi bapak-bapaknya. Ini juga menarik, sebab kebiasaan kita di Indonesia, kalau ada pertemuan orang tua / wali murid, yang datang pasti ibu-ibu. Bapak-bapaknya tidak harus dengan alasan pada kerja. Tapi di Doha, yang datang bapak-bapak dan meetingnya dilakukan malam hari, selepas bapak-bapak pulang kerja.

Mana Ayat Quran atau Haditsnya?

Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi. Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.

Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit.

Yang kita temukan adalah contoh real dari kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat. Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan cara yang berbeda.

Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu. Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.

Sebaliknya, Asma' binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma' memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami itu ditangani oleh sang pembantu. Asma' memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.

Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu 'anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang yang bisa disuruh untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.

Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT :

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)

Pendapat 5 Mazhab Fiqih

Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.
Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

1. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

3. Mazhab As-Syafi'i

Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.

Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.

Pendapat Yang Berbeda

Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya.

Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.

Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.

Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus 'menggaji' para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.

Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.

Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat 'jatah gaji' yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.

Perempuan Dalam Islam Tidak Butuh Gerakan Pembebasan

Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.

Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah, bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.

Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

15 November 2008

Menghadapi Banjir…

Ditengah rutinitas menyelesaikan tugas akhir, salah seorang rekan menghubungi saya kemarin pagi. Beliau menyampaikan berita bahwa air sungai Ciliwung meluap dan masuk ke lapangan SMAN 8. Terdengar suara lirih, penuh kesedihan yang berbaur kecemasan. Saya pun bergegas untuk meninjau...

Sepanjang perjalanan ada pertentangan dalam hati. Pertanyaan-pertanyaan konyol seorang hamba Allah yang lemah dan bodoh terus bergemuruh. Sampai akhirnya teringat pada sebuah hadist. Dari Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda,
“Tidak ada penderitaan, kesengsaraan, sakit, kesedihan, bahkan juga kekalutan yang menimpa seorang mukmin melainkan dengan itu dihapuskan sebagian dosa-dosanya”. (H.R. Muslim no.1798)

Manusia memang tempatnya salah dan dosa. Selalu saja ada debu-debu kemaksiatan yang melekat. Sedikit demi sedikit, berlarut-larut tanpa terasa. Hingga akhirnya debu menjelma menjadi kotoran pekat yang sulit dibersihkan.

Sementara itu, Allah Yang Maha Suci, The Most Holy, hanya akan menjumpai hamba-Nya dalam keadaan suci. Mungin musibah banjir ini menjadi salah satu sarana yang diberikan-Nya untuk menghapus dosa-dosa kita yang telah berkarat. Wallahu A’lam.

Untuk semua masyarakat yang menghadapi banjir, bersabarlah sehingga apa yang sedang dihadapi ini tetap mendatangkan kebaikan. Minta pertolongan hanya kepada Allah dengan sabar. Ingatlah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.

Himbauan untuk saudara-saudaraku yang saat ini diberi amanah Allah dengan berbagai kelebihan, baik ilmu, limpahan harta, luangnya waktu, tingginya jabatan, sehatnya raga dan jiwa, mari kita bantu para korban. Jadilah pribadi-pribadi yang bisa merasakan derita orang lain. Tak sekedar sebuah empati, tapi merupakan puncak kesadaran dan obyektifitas yang diwujudkan dengan tindakan nyata. Bukankah orang yang paling mulia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya?

Mari kita tundukkan pandangan, menghadapkan hati yang berharap menyucikanya, menengadahkan kedua tangan untuk berdo’a, bermunajat hanya kepada-Nya:

“Wahai Tuhan Yang Maha Suci, yang terlepas dari segala kekurangan manusia. Jiwa manusia mamiliki kelemahan sebagaimana akal manusia yang selalu tak menentu. Semua itu memiliki keterbatasan dalam menemukan hakikat firman-Mu: “wa maa qadarullaaha haqqa qadrih..” (Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya). Maka, kami mohon kepada-Mu Ya Allah, hembuskanlah kesucian jiwa pada diri kami, agar keberkahan-Mu meliputi kekuatan lahir dan bathin kami sehingga kami dapat membersihkan diri dari segala kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Kami dengar seruan-Mu Ya Allah, sehingga kami benar-benar merasakan kehadiran-Mu, karena Engkaulah Yang Maha Suci dan cahaya-Mu adalah abadi. Berkahilah orang-orang disekitarku dengan anugerah dari segala ufuk karena Engkau Tuhan Yang Maha Tunggal lagi Maha Pencipta”.