01 August 2013
BEKAL KEHIDUPAN
16 July 2013
BERITA GEMBIRA BAGI JAMAAH UMRAH INDONESIA


18 June 2013
DAKWAAN PREMATUR

16 April 2013
TREKKING WITH BINGLAS BTA 8 JAKARTA

16 January 2013
Rabu, 16 Januari 2013: SMAN 8 Kembali Tergenang Banjir...
Hujan lebat yang terjadi di kawasan Bogor & Jakarta dalam beberapa hari terakhir, menyebabkan berbagai kawasan ibukota Jakarta dikepung banjir. Dan sejak kemarin sore, sekitar pukul 18 WIB, luapan sungai Ciliwung kembali menggenangi SMAN 8 Jakarta.
Banjir di salah satu sekolah terbaik di Indonesia ini sudah menjadi hal yang biasa. Walaupun demikian, banjir air sama sekali tidak menghalangi siswa-siswi SMAN 8 Jakarta untuk tetap "banjir prestasi". Tengok saja prestasi mereka di tahun pelajaran 2011-2012 yang lalu. Para siswa SMAN 8 Jakarta, diantaranya mampu meraih prestasi:
- Terjadi peningkatan peringkat Ujian Nasional dari peringkat ke-7 menjadi peringkat ke-2 di Provinsi DKI Jakarta (hanya dibawah SMAN Unggulan MH. Thamrin);
- Terjadi peningkatan jumlah siswa yang memperoleh nilai A* pada ujian IGCSE dari 17 menjadi 57, dan nilai A* pada ujian A-Level dari tidak ada menjadi 5 siswa;
- Siswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit berjumlah 395 siswa atau sekitar 94,27% (sebagian siswa lain diterima di Perguruan Tinggi Luar Negeri, sehingga angka keberhasilan lebih dari 95%);
- Terjadi peningkatan raihan medali pada Olimpiade Sains Nasional, dari sebelumnya hanya 1 medali emas, menjadi 3 medali emas, 2 perak, dan 2 perunggu.
16 December 2009
Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian)?
Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.
Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.
Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.
Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.
Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".
LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.
Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.
[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama
[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.
Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.
[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.
SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.
Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.
FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.
Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.
[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).
“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"
[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :
“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci (haram). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.
Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"
[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :
"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........
Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."
Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan :
“Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).
Kita memohon kepada Allah keselamatan !”
[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320)
telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).
[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab :
"Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".
Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]
[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142)
dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.
[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528)
menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.
[9]. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) :
“Adapun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.
[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab :
" Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]
[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
" Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]
[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."
KESIMPULAN
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.
Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.
Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.
"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]
Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).
Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]
Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.
[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!
Sumber: http://www.almanhaj.or.id/
16 January 2009
BANJIR JAKARTA: SMAN 8 KEMBALI TERENDAM
Seperti tahun-tahun sebelumnya, banjir kembali melanda ibukota negara Indonesia, kota Jakarta. Hujan lebat yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan berbagai kawasan terendam air hingga lebih dari satu meter.
Salah satu kawasan yang tidak luput dari musibah banjir di awal tahun 2009 adalah kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Banjir di kawasan ini sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat sekitar (lho.. banjir kok biasa). Hal ini dikarenakan aliran Sungai Ciliwung yang merupakan sungai terbesar di Jakarta, meluap setiap tahunnya di wilayah tersebut.
SMA Negeri 8, yang berada di kawasan Bukit Duri, tidak luput dari musibah banjir kali ini. Meskipun merupakan salah satu sekolah menengah atas terbaik di Indonesia, ternyata luapan air sungai sama sekali tidak peduli dengan predikat tersebut. Luapan Sungai Ciliwung tetap masuk ke dalam gedung sekolah hingga mencapai ketinggian sekitar 30 cm. Adapun gambaran situasi dan kondisi air di SMA Negeri 8, dapat dilihat pada foto yang saya peroleh langsung dari lapangan diatas.
Menghadapi situasi dan kondisi yang tidak kondusif saat ini, pihak SMA Negeri 8 telah mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi kegiatan belajar mengajar sementara ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kebijakan ini terpaksa diambil mengingat berbagai ujian yang harus dihadapi siswa sudah menanti di hadapan, seperti SIMAK-UI, PMBP-ITB dan UN 2009.
08 January 2009
Agresi Militer Israel dan Meningkatnya Jumlah Anak Yatim
Rasulullah Muhammad saw lahir dari kandungan ibundanya, Aminah binti Wahab, dalam keadaan yatim. Ayah beliau Abdullah bin Abdul Muththalib, seorang pemimpin yang berwibawa dan dihormati oleh masyarakat Arab, telah wafat dalam perjalanan pulang dari negeri Syam menuju Mekkah bersama kafilah Quraisy. Dengan demikian, beliau belum sempat merasakan sentuhan langsung kasih sayang ayah kandungnya sendiri.
Serpihan kisah hidup Rasulullah saw diatas tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses kehidupan yang beliau jalani. Pahit getir kehilangan kasih sayang orang tua sejak masa kanak-kanak, membuat beliau sangat peka dengan keadaan serupa. Beliau memberikan perhatian khusus dan memiliki kedekatan yang istimewa dengan anak yatim dan orang–orang yang memelihara, menyantuni serta memuliakan anak-anak tersebut, sebagaimana sabda beliau, “Aku dan orang yang menyantuni anak yatim akan berada di surga seperti ini”. (HR. Bukhari). Ketika itu, Rasulullah saw bersabda sambil menegakkan jari telunjuk dan jari tengahnya.
Dalam riwayat lain, dari Sahl bin Sa’ad bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa diantara kaum Muslim yang menanggung makan dan minum anak yatim, maka Allah akan memberikan kecukupan penghidupan baginya dan mengharuskan ia masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak terampunkan” (HR. Tirmidzi).
Memelihara anak yatim dapat menempatkan seseorang dalam posisi yang istimewa dalam Islam. Allah swt telah berfirman, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 220).
Risalah Islam yang begitu memuliakan kedudukan orang yang memelihara anak yatim, saat ini sedang mengalami ujian berat. Pasalnya, agresi militer Israel ke Palestina yang telah menewaskan ratusan jiwa, telah melahirkan anak-anak yatim baru di tengah kekerasan perang yang masih berlangsung. Sebagian diantaranya juga kehilangan ibu, bahkan nyawa mereka sendiri.
Momentum bulan Muharram 1430 Hijriah telah mencatat kebiadaban kemanusiaan Israel yang tidak hanya merenggut jiwa para mujahidin, melainkan meninggalkan kehancuran yang tidak ternilai. Anak-anak yatim yang telah kehilangan kasih sayang orang tuanya, secara perlahan dibunuh oleh rasa takut dan hidup serba kekurangan di daerah konflik perang. Kemarin, tepat tanggal 10 Muharram, Israel memang sempat mengadakan gencatan senjata untuk mempersilakan bantuan kemanusiaan masuk ke tanah Palestina. Namun itu hanya sementara. Karena setelah sekitar 3 jam berlalu, Israel kembali menghadiahkan senjata mutakhirnya. Bom-bom cluster kembali menghujani Palestina dan memperbesar jumlah anak yatim dalam dua belas hari terakhir. Seperti inikah kado yang diberikan Israel? Mengapa mereka terus-menerus tak terbendung memperbesar jumlah anak-anak yatim?
Semoga ujian yang diberikan Allah Azza wa Jalla di tanah Palestina, dapat membuka mata masyarakat internasional pada umumnya, dan ummat muslim khususnya. Dan semoga ujian ini juga dapat mengasah rasa kasih sayang, kepedulian, dan persaudaraan antar manusia di bumi Allah. Amiin...
07 January 2009
ISRAEL PENJAHAT PERANG?

AGRESI HARI KE-12, ISRAEL TETAP MENYERANG DI HARI ASYURA’
Sedih, pilu, luka berbaur dengan kekesalan dan kemarahan yang mendalam. Malam menjelang pagi ini saya terbangun untuk menunaikan qiyamul-lail dan dilanjutkan makan sahur untuk menjalankan puasa sunnah di hari asyura’ sebagaimana Rasulullah saw pernah mencontohkannya kepada ummat muslim. Setelah itu, saya menyaksikan berita dari stasiun TV Al-Jazera, yang ditayangkan secara eksklusif oleh salah satu stasiun TV Nasional kita. Tercatat hingga hari ini, tanggal 10 Muharram 1430 Hijriah, memasuki hari ke-12 agresi militer Israel ke Jalur Gaza, korban meninggal mencapai sekitar 660 orang, dimana diantaranya terdapat 215 orang balita dan anak-anak serta 89 orang lainnya adalah kaum perempuan. Sedangkan korban luka-luka telah lebih dari 2500 orang.
Na’udzubillah, brutalisme zionis Israel sudah terjadi berulang kali dalam kurun waktu puluhan tahun. Dunia seperti sudah tak berdaya untuk mencegahnya. Rasa kemanusiaan seperti tak lagi mau peduli. Bentuk dukungan hanya berupa aksi-aksi kecaman, tanpa ada konsolidasi serius yang mengambil langkah-langkah strategis guna menginvestigasi kasus ini. Padahal, langkah investigasi sangat diperlukan dalam upaya pengumpulan bukti-bukti terkait yang kelak dapat digunakan untuk menjerat kebiadaban kemausian yang terjadi di Jalur Gaza tersebut.
Pembentukan tim investigasi memang sangat diperlukan mengingat agresi militer yang dilakukan Israel telah melanggar hak asasi manusia, yakni seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Terlebih lagi, agresi militer Israel ke Jalur Gaza kali ini telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam Konvensi Geneva, diantaranya Pasal 16 (tentang kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan ummat manusia), Pasal 17 (kejahatan genosida), Pasal 18 (kejahatan terhadap kemanusiaan), dan Pasal 20 (kejahatan perang). Dengan terbentuknya tim investigasi, diharapkan bukti-bukti yang mendukung pembuktian kejahatan yang dimaksud dapat dikumpulkan.
Kini, saatnya masyarakat Internasional, khususnya ummat Islam di seluruh penjuru dunia, untuk menyaksikan bagaimana keadilan dunia ditegakan. Apakah keadilan di dunia itu benar-bear ada, atau hanya milik sebagian orang yang memiliki standard ganda yang terus dipertahankan?bSemoga kelak datang kemenangan bagi keadilan, kemenangan bagi ummat, sehingga perdamaian dunia dapat segera terwujud. Amiin...
06 January 2009
Beberapa Dalil tentang Puasa Asyura’
Dari Abu Hurairah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw,”Shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardhu?”
Rasulullah saw bersabda, ”Shalat di tengah malam”
Mereka kemudian bertanya lagi,
”Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?”
Rasulullah saw bersabda, ”Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram”
(H.R. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Mereka menjawab, ”Hari ini merupakan hari terbaik, yaitu saat Allah membebaskan Nabi Musa as dan bani Israel dari kepungan musuh mereka, hingga hari itu dijadikan Nabi Musa as sebagai hari puasa”
Lalu Nabi saw bersabda, ”Aku lebih berhak memuliakan hari ini dibandingkan kalian”
Kemudian beliau berpuasa hari itu dan menyuruh kaum muslimin agar ikut berpuasa.
(Mutafaq ’Alaih/Kesahihan hadits ini disepakati Bukhari dan Muslim)
”Hari ini adalah hari Asyura’ dan kamu tidak diwajibkan berpuasa padanya. Dan aku sekarang berpuasan, maka siapa yang suka berpuasalah, dan siapa yang tidak berpuasalah.”
(Mutafaq ’Alaih/Kesahihan hadits ini disepakati Bukhari dan Muslim)
(Mutafaq ’Alaih/Kesahihan hadits ini disepakati Bukhari dan Muslim)
Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
”Barangsiapa yang memberi kelapangan bagi dirinya dan bagi keluarganya pada hari Asyura’, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu ”
(HR. Baihaqi dan asy-Syu’ab juga diriwayatkan Ibnu Abdil Barr)
03 January 2009
Peluang Lulus UN 2009 Ternyata Lebih Besar
Peluang siswa/i SMA/MA untuk lulus Ujian Nasional (UN) tahun 2009 ternyata relatif lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009, diatur bahwa peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan dengan memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Syarat kelulusan tersebut jelas lebih ringan dibandingkan standar kelulusan tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun standard nilai rata-rata naik dari 5,25 menjadi 5,50, namun kebijakan angka terendah diubah menjadi lebih toleran. Siswa masih memiliki peluang lulus walaupun memiliki nilai 4,00 pada dua mata pelajaran yang diujikan, sepanjang memiliki nilai rata-rata 5,50. Bandingkan saja dengan standar kelulusan UN tahun sebelumnya dimana siswa dinyatakan lulus jika mempunyai rata-rata nilai 5,25 atau boleh memiliki nilai terendah 4,00 hanya pada satu mata pelajaran, itu pun harus memiliki nilai 6,00 pada mata pelajaran lainnya.
Kebijakan baru ini jelas lebih toleran terhadap siswa/i yang biasanya kurang pandai dalam Mata Pelajaran tertentu, seperti Matematika dan Fisika untuk jurusan IPA, serta Matematika dan Ekonomi untuk jurusan IPS. Untuk mempermudah, sebagai ilustrasi jika ditahun kemarin ada siswa/i yang memiliki nilai Mat 4; Ind10; Eng 10; Bio 9; Kim 9; dan Fis 4, maka siswa/i yang bersangkutan akan dinyatakan tidak lulus. Sementara jika ada siswa yang UN tahun ini dan mendapatkan nilai Mat 4; Ind 8; Eng 6,6; Bio 6,5; Kim 4,25; dan Fis 4, maka siswa/i tersebut akan tetap dinyatakan lulus. Cukup signifikan perbedaannya kan?
Sementara itu untuk mata pelajaran yang diuji dan kisi-kisinya tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada yang perlu ditakutkan. Fokus saja untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Selamat berjuang dan semoga berhasil!!!
02 January 2009
Nilai Batas Lulus (NBL) TA 2008/2009
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009 tertanggal 11 Desember 2008, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan standard nilai batas lulus Ujian Nasional (UN) dari rata-rata minimal 5,25 menjadi rata-rata minimal 5,50 untuk semua pelajaran yang diujikan. Siswa SMA/MA boleh mendapat nilai 4,00 maksimal hanya dua mata pelajaran, sedangkan pelajaran lainnya tidak boleh lebih rendah dari 4,25. Kenaikan nilai rata-rata minimal sebagai syarat kelulusan peserta UN ini didasari semangat untuk meningkatkan standar kelulusan secara bertahap.
Namun tidak perlu khawatir karena kenaikan nilai rata-rata minimal tersebut tidak akan dibarengi dengan peningkatan kesulitan soal yang diujikan. Soal yang diujikan pada UN TA 2008/2009 nanti masih akan berpegangan pada kisi-kisi yang terlampir pada peraturan menteri.
Waktu pelaksanaan UN nya sendiri, dijadwalkan tetap akan dilaksanakan pada 20-25 April 2009. Jadwal tersebut sudah dipastikan tidak akan mengalami percepatan sebagaimana rumor yang berkembang di masyarakat. Teknisnya pun sudah dipastikan bahwa pada pelaksanaan UN hari pertama akan diujikan dua mata pelajaran, sedangkan untuk hari selanjutnya akan diujikan satu mata pelajaran.
Jadi, tidak perlu khawatir dengan kenaikan standar nilai kelulusan UN 2008/2009. Fokuskan saja untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi ujian tersebut. Masih ada waktu untuk melakukan perubahan! Dan ingat bahwa berpikir dan bertindak positif sedini mungkin merupakan langkah persiapan awal yang harus dilakukan. Karena, dimana ada kemauan dan tekad yang kuat, Insya Allah disana ada jalan keluar atas setiap permasalahan.
Selamat berjuang dan semoga berhasil!!!
22 December 2008
Just for My Mom...
...Trapped in a subway, can’t remember the day, but I feel OK
Dumped in damn situation, in every condition, with no conclusion
Whenever the rain falls down and it seems there’s no one to hold me...
She’s there for me, she’s my mom!!!
Just for my mom, I write this song,
Just for my mom, I sing this song,
Cause just my mom, can wipe my tears
Cause just my mom, can only hear.
You may say: I have no one, to cover me under the sun,
“You’ll only get it from your mom!!!”
Music and Liric by Adam and Eros
Hari ini adalah hari ibu. Ada beberapa lagu yang sangat pas untuk momen ini. Namun, Lagu just for my mom diatas punya kenangan tersendiri. Karena saya bukanlah orang yang pandai berbahasa Inggris, maka cukup sulit untuk menghafal lagu-lagu berbahasa asing tersebut. Namun just for my mom dapat saya hafal hanya dalam waktu yang relatif singkat. Selain karena bahasanya yang sangat sederhana, juga karena pesan yang waktu itu sedang pas dengan kerikil kehidupan yang dijalani. Dan ibu, memang ada untuk sekedar mendengarkan cerita, menyapu air mata, dan membalut luka yang tergoreskan. Matur suwun kagem bu...
Just for my mom diciptakan Adam dan Eros, anak-anak Yogya, sebuah kota yang punya catatan sejarah panjang tentang Hari Ibu.
Sekitar sebulan lalu, saya pergi ke Yogyakarta untuk mencari bahan-bahan terkait penyusunan tugas akhir. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Adisucipto, saya melewati sebuah bangunan yang bernama Mandala Bhakti Wanitatama. Konon, di bangunan itulah Kongres Perempuan Indonesia pertama diadakan. Para pejuang perempuan yang berasal dari 30 organisasi perempuan yang tersebar di 12 kota di Jawa dan Sumatera, berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 – 25 Desember 1928 tersebut, merupakan salah satu tonggak penting sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia.
Penetapan tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu sebenarnya baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia ke-3 pada tahun 1938. Mengingat pentingnya makna hari ibu tersebut, Presiden Soekarno kemudian menetapkannya secara nasional melalui Dekrit Presiden No.316 Tahun 1959. Dan Sejak saat itulah tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu di Indonesia.
Kini, hari ibu diperingati sebagai ungkapan rasa sayang dan terima kasih kepada ibu atas pengorbanannya yang tak terbalaskan. Jasanya begitu besar dan tak tergantikan bagi keberhasilan buah hatinya.
Tidak salah memperingatinya, namun harus disadari bahwa untuk mengungkapkan semua itu, tidak cukup jika seorang ibu diperlakukan baik, penuh hormat, penuh cinta kasih, hanya dalam satu hari saja. Apalagi hanya setahun sekali. Untuk itu, mari jadikan momentum hari Ibu ini untuk mengubah sikap perilaku, rasa hormat, kesadaran untuk menjaga dan memberikan perhatian kepada Sang Ibu, tidak hanya sebatas hari ini saja. Mari berikan yang terbaik yang bisa kita berikan untuk Sang Ibu sepanjang masa, sepanjang kesempatan kita dalam menjalani kehidupan.
Sekilas Kritisi Masalah BHP
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan atau cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat. Untuk mewujudkannya diperlukan upaya mendasar, yaitu upaya pendidikan dan pengajaran nasional tanpa memandang latar belakang, agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi.
Pasal 31 UUD 1945 hasil perubahan Keempat, mempertegas semangat untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN serta APBD. Bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Atas dasar itu, disahkanlah UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian mendelegasikan pengaturan tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) melalui suatu undang-undang khusus yang mengatur itu.
Konsep BHP sebenarnya diilhami oleh semangat mengembalikan dan melindungi fungsi institusi pendidikan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai-nilai kemasyarakatan. BHP bertujuan untuk membebaskan pendidikan dari hegemoni kekuasaan, dan mengembalikannya kepada masyarakat dengan memberikan otonomi pengelolaan pendidikan formal.
Masalah yang paling ramai dikritisi tentunya mengenai pendanaan pendidikan, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam UU BHP diatur lebih lanjut bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar serta menangguung sekurang-kurangnya dua-per-tiga biaya penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Permasalahan dasarnya sekarang adalah apakah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mampu melaksanakan substansi undang-undang tersebut secara konsekuen, jika APBN dan APBD masih tidak memprioritaskan anggaran pendidikan? Lalu siapa yang harus menanggung beban biaya pendidikan selama Pemerintah belum punya visi pembangunan jangka panjang yang menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama? Dalam kondisi seperti itu, munkinkah terwujud pemerataan kesempatan pendidikan?
Bingung menjawab berbagai pertanyaan diatas, hal yang kontra-prestasi adalah terbukanya peluang pembubaran BHP karena ketidakmampuan membayar hutang terkait biaya penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, suatu BHP dimungkinkan untuk dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang akan diikuti pula dengan likuidasi terhadap kekayaan BHP tersebut.
Masalah lain yang juga harus dikritisi adalah masalah pembubaran BHP. Dinyatakan bahwa BHP dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan berakhir, atau karena tujuan BHP yang tidak atau sudah tercapai, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya, kapan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terwujud? Apakah kalau sudah terwujud, penyelenggara pendidikan berhak membubarkan diri? Bukankah akan lahir generasi penerus yang akan melanjutkan tongkat kepemimpinan? Bukankah untuk itu diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan?
16 December 2008
Haji Mabrur dan Cita Revolusi Sosial
Sungguh ironis, apabila seseorang yang telah berhaji tidak mampu memberikan efek positif terhadap kualitas perilaku mereka. Mereka tidak mampu menjadi the leader of change, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, banyak pula diantara mereka yang tidak mampu membawa perubahan dalam dirinya sendiri. Pulang haji tetap saja korupsi, manipulasi, menjual hukum, bahkan menjual agama hanya untuk memperkaya diri sendiri. Mereka pun marah bukan kepalang ketika titel hajinya tidak disebut dalam suatu kesempatan. Na’udzubillah. Inilah haji yang mungkin lebih tepat disebut sebagai haji mabur.
Ibadah haji sebenarnya merupakan sarana seorang muslim menempa diri untuk menghadapi tanggung jawab yang lebih besar, yakni tanggung jawab ummat yang menuntut terkomunikasikannya nilai-nilai sosio-spiritual haji dalam pergaulan masyarakat. Pulang berhaji dari Tanah Suci, bukan berarti berakhirnya tugas ibadah. Tuntutan pengabdian yang lebih tinggi justru telah siap menanti di tanah air. Para hujaj harus siap berbaur dengan ragam problematika ummat yang semakin hari semakin kompleks.
Seiring dengan mulai kembalinya para jemaah haji, kita berharap semoga mereka yang telah berkesempatan menunaikan ibadah haji dapat menjadi haji mabrur yang mampu memikul tanggung jawab ke-ummat-an, mampu menjadi panutan, mampu membawa keberkahan dan mampu melahirkan perubahan demi terwujudnya cita revolusi sosial dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Disclaimer: Meskipun singkat, sangat berat rasanya untuk dapat menuliskan opini diatas. Hal ini dikarenakan saya pribadi belum mampu memenuhi panggilan Allah Azza wa Jalla untuk berangkat ke tanah suci. Mohon do’a agar setiap muslim pada umumnya, dan saya pribadi khususnya, diberikan kesempatan untuk segera memenuhi panggilan tersebut. Amiin...
12 December 2008
Berbisnis bersama Allah: Menjadi Kaya dengan Zuhud
Bisnis merupakan interaksi antara para pihak dalam bentuk tertentu yang diupayakan untuk meraih manfaat bersama. Dalam bahasa Arab, interaksi tersebut dikenal dengan Mu’amalah.
Sayangnya, bisnis seringkali dijalankan tanpa memedulikan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Bisnis kerap hanya berorientasi pada keuntungan instan dan berdimensi masa kini semata. Para pelakunya sering tidak sadar bahwa bisnisnya membawa mudharat dan menyebabkan terbukanya pintu-pintu kemaksiatan. Belum lagi cara yang ditempuh, sikut kanan-sikut kiri, menghalalkan berbagai cara, memfitnah dan menyebarkan berita bohong, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, seakan-akan mereka lupa bahwa apa yang dikerjakan di dunia harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
Tapi, apakah salah jika kita ingin memiliki dunia? Apakah salah jika kita ingin menjadi kaya? Tentu boleh, bahkan AA Gym punya gagasan bahwa kita harus kaya. Beliau mengatakan bahwa sebaiknya kaya itu bukanlah sekedar keinginan karena keinginan bisa berubah dan dapat menjerumuskan kita pada nafsu duniawi yang banyak menipu. Kaya semestinya menjadi suatu keharusan sehingga menjadi wajib dan tidak berubah. Namun kekayaan itu sendiri tidaklah berdimensi tunggal, yakni terbatas pada benda-benda berwujud. Kekayaan justru berdimensi luas, meliputi tapi tidak terbatas pada kaya hati, kaya gagasan, kaya semangat, dlsb. Yang terpenting kekayaaan tersebut harus bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, serta dapat mendatangkan keberkahan di dunia dan akhirat.
Kekayaan berupa harta benda harus ditempatkan pada tempat yang tepat. Boleh digunakan, tapi jangan disimpan dalam hati. Karena hati seyogyanya hanya untuk Allah. Ibarat sepatu, ia hanya boleh dikenakan di kaki. Karena kalau sepatu itu nyangkut di hati, akibatnya semakin bagus sepatunya semakin tinggi hatinya, namun jika lihat yang lebih bagus kita jadi iri hati, jika hilang kita pun sakit hati.
Lalu, bagaimana berbisnis yang baik? Dan apa maksudnya menjadi kaya dengan zuhud?
Harus diakui bahwa berbisnis yang paling menguntungkan adalah berbisnis bersama Allah. Cepat atau lambat kita sebagai hamba yang memiliki berbagai keterbatasan pasti membutuhkan pertolongan-Nya. Oleh karena itu, libatkanlah Allah bersama kita dalam setiap aktivitas yang dijalankan dan kembalikan semua itu hanya kepada-Nya. Insya Allah usaha kita akan maksimal dan lebih bermanfaat.
Kesadaran seperti itu sulit diperoleh tanpa zuhud, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai pola hidup bersih dan bersahaja. Imam Al-Ghazali menyebutkan 3 ciri ahli zuhud, yakni: tidak rindu dipuji dan tidak takut dicaci; merasa nikmat ketika beribadah sehingga tidak ada gambaran dunia yang mengganggu kekhusyu’annya; ada dan tiada sama saja, ia tidak berduka terhadap apa yang luput darinya, dan ia tidak gembira berlebihan terhadap apa yang dimilikinya.
Zuhud ada tingkatannya. Pertama, Zuhudnya orang awam, adalah menghindari yang haram, tapi masih mau dengan yang makruh. Kedua, orang yang menghindari hal yang berlebihan walaupun halal. Dalam tingkatan ini, keinginan bukan lagi yang utama melainkan hanya sebatas kebutuhan saja. Dan tingkatan tertinggi dari Zuhud adalah walaupun halal, dia tidak mau memberatkan pikiran dan hatinya di dunia serta memberatkan hisabnya nanti di akhirat.
Orang zuhud ketika punya harta senang berbagi dengan orang lain, terlebih kepada mereka yang sangat membutuhkan. Dia juga tidak minta-minta dan menjilat sesama manusia. Karena dia yakin bahwa rizki telah diatur Allah Azza wa Jalla. Tidak ada sesuatu yang terjadi kecuali atas izin-Nya dan tidak terhalang pula apa yang telah dikehendaki-Nya. Ada saatnya rizki itu dibuka sehingga mengalir dengan deras, ada saatnya ditahan dan ada saatnya pula diambil Sang Pemiliknya.
Contoh orang yang zuhud adalah seorang pedagang yang memilih bergegas menuju masjid ketika waktu sholat tiba. Meskipun pembeli banyak, dia tutup sementara dagangannya demi menunaikan kewajiban yang lebih utama. Bahkan dia mengajak calon pembeli untuk turut serta shalat di awal waktu secara berjamaah.
08 December 2008
Belum terlambat untuk Berkurban!!!
Kurban, sesuai makna harfiahnya berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti “dekat”, yakni merupakan upaya taqarrub (pendekatan diri) seorang hamba kepada Sang Pencipta, Allah Azza wa Jalla. Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu. Mampu disini bukanlah bergelimang harta, melainkan memiliki cukup rizki untuk melaksanakan hal tersebut. Because there is no life without sacrifice, dan disinilah Allah menguji keteguhan hamba-Nya.
Allah mensyari’atkan ibadah kurban sebagaimana firman-Nya,
“Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakan shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)” (al-Kautsar[108]: 1-3)
Sedangkan tentang keutamaannya, sebuah riwayat dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada Hari Kiamat akan datang beserta tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban. (HR. Tirmidzi)
Penyembelihan hewan kurban itu sendiri dapat dilaksanakan kapanpun di hari Tasyriq, baik malam maupun siang. Tulisan sederhana ini mencoba mengingatkan kepada siapapun yang pada Hari Raya Idul Adha sampai dengan tiga hari tasyriq diamanahi rizki yang cukup untuk melaksanakan ibadah tersebut, maka segeralah laksanakan perintah Allah. Belum terlambat! Insya Allah berkahnya akan menyertai kita.
Selamat Hari Raya Idul Adha 1429 H, Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa meringankan kita dalam menjalankan perintah-Nya.
18 November 2008
Benarkah Istri Tidak Wajib Masak dan Mengurus Rumah?
Materi berikut dikirimkan oleh saudara saya Radyum Ikono yang diteruskan Anggita Putri Edwita melalui e-mail. Sengaja tidak diubah untuk menjaga originalitasnya... Selamat menyimak.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yg dirahmati Allah,
Saya adalah seorang ibu yg pernah mengikuti tausiyah Ustadz ketika mengisi safari Ramadhan di Qatar. Mudah2an Ustadz masih ingat materi "memuliakan istri", ketika itu ustadz menjelaskan kewajiban suami dalam hal nafkah, istri tdk berkewajiban memasak, mencuci, menyetrika dll, (pekerjaan Rmh Tangga), dan dibolehkan meminta hak atas materi kpd suami utk keperluan pribadinya. Apa yg ustadz sampaikan menuai pro kontra diantara kami, apalagi saat itu ustadz tidak secara gamblang menyertakan hadits/ayat Qur'an yg mendasarinya. Pertanyaan saya :
1. Tolong jelaskan hadits/ayat ttg hal tsb diatas, yang rinci ya ustadz.
2. Apakah hal tsb diatas merupakan khilafiyah, diantara para ulama, kalo ya, tolong juga disertakan pendapat2 ulama lainnya.
3. Dalam terjemahan khutbah terakhir Nabi Muhammad SAW, pada saat wukuf diarafah, disebutkan" ...dan berikanlah istrimu makanan dan pakain yang layak," secara bhs Arab samakah arti makanan dan bahan makanan, saya mempunyai persepsi hal itu berbeda, krn makanan adalah siap makan, sedangkan bahan makanan adalah siap olah, tetapi saya ragu, karena ini terjemahan, khawatirnya saya salah persepsi.
Terima kasih atas jawabannya, semoga masalah ini menjadi lebih jelas dan kami senantiasa diberi hidayah utk senantiasa ridho dg ketetapan Allah. Amin
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa kabar ibu-ibu sekalian, semoga sehat-sehat ya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesarnya-besarnya atas semua yang telah disiapkan oleh ibu-ibu di Doha Qatar dan di kota-kota lainnya, dalam kesempatan ber-Ramadhan selama saya disana. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan ibu-ibu. Dan saya mohon maaf kalau ada hal-hal yang sekiranya kurang berkenan di hati dan juga merepotkan.
Tentang materi 'memuliakan istri' itu, memang saya mendengar bahwa sempat para bapak komplain, ya. Karena ternyata 'kenikmatan' para bapak selama ini jadi seperti agak dipertanyakan dasarnya.
Sebenarnya bahwa seorang wanita tidak wajib memberi nafkah, baik makanan, minuman, pakaian dan juga tempat tinggal, bukan hal yang aneh lagi. Semua ulama sudah tahu sejak kenal Islam pertama kali. Dan pemandangan itu juga pasti ibu-ibu lihat di Qatar kan. Coba, ibu bisa lihat di pasar dan supermarket di Doha, yang belanja itu bapak-bapak kan? Bukan ibu-ibu, ya?
Nah itu saja sudah jelas kok, bahwa kewajiban memberi makan adalah bagian dari kewajiban memberi nafkah. Dan yang keluar belanja mengadakan kebutuhan rumah sehari-hari yang para suami, bukan para istri. Ibu-ibu kan lihat sendiri di Doha.
Saya sendiri selama di Doha diajak masuk ke tiga mal besar, salah satunya saya masih ingat, Belagio. Nah, saat saya di dalam ketiga mal itu, umumnya saya ketemu dengan laki-laki. Perempuan sih ada, tapi biasanya sama suaminya. Jadi yang belanja kebutuhan sehari-hari bukan ibu, tapi bapak.
Bahkan pertemuan wali murid di sekolah di Doha pun, bukan ibu-ibu yang hadir, tapi bapak-bapaknya. Ini juga menarik, sebab kebiasaan kita di Indonesia, kalau ada pertemuan orang tua / wali murid, yang datang pasti ibu-ibu. Bapak-bapaknya tidak harus dengan alasan pada kerja. Tapi di Doha, yang datang bapak-bapak dan meetingnya dilakukan malam hari, selepas bapak-bapak pulang kerja.
Mana Ayat Quran atau Haditsnya?
Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi. Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.
Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit.
Yang kita temukan adalah contoh real dari kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat. Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan cara yang berbeda.
Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu. Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.
Sebaliknya, Asma' binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma' memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami itu ditangani oleh sang pembantu. Asma' memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.
Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu 'anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang yang bisa disuruh untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.
Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)
Pendapat 5 Mazhab Fiqih
Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.
Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
3. Mazhab As-Syafi'i
Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya.
Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.
Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.
Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus 'menggaji' para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.
Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.
Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat 'jatah gaji' yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.
Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.
Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah, bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.
Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc


